Iklan Template

terkini

KAMMI Maluku, Kutuk Keras Tindakan Bejat Oknum Dosen Unpatti

Redaksi
Jumat 05 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T18:15:29Z
Amin Fidmatan, Ketum PW KAMMI Maluku


AMBON - Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Maluku, Amin Fidmatan, mengutuk keras tindakan yang tidak mencerminkan seorang pendidik oleh oknum dosen berinisial AS pada program studi PPKN FKIP UNPATI. 


Dirinya meminta agar oknum AS harus segera diproses secara hukum karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AW.


"Yang bersangkutan harus diproses secara hukum" Kata Amin kepada media ini, Kamis (4/4/24). 


Lebih lanjut Amin menjelaskan, AS yang yang berstatus sebagai dosen itu melakukan tindakan tercelah tersebut pada selasa (02/04/2024) di kampus FKIP Unpatti. 


"Pada saat AS bertemu korban, dirinya memaksa dan merayu AW (korban pelecehan seksual -red) untuk melakukan hubungan intim, AS sempat mengajak AW nginap di hotel dengan iming-iming akan membayar biaya kos, biaya kuliah dan biaya hidup AW, bahkan AS mengancam AW karena AW menolak keinginan AS berkali-kali". Tutur Amin. 


Atas nama KAMMI Maluku, Amin menyayankan tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut sebab telah melanggar kode etik dosen.


"bagaimanapun juga dosen ibarat “wajah” dari perguruan tinggi tempatnya mengajar, Bahkan dosen bisa menjadi “wajah” bagi dunia pendidikan tinggi nasional, terdapat juga dalam asas kode etik dosen point 4 bahwa “ Dosen adalah teladan”  dimana dosen  menjadi suri teladan bagi masyarakat di perguruan tinggi tempatnya mengajar, Sebab apa saja yang dilakukan dan digunakan menjadi contoh bagi mahasiswa dan seluruh warga perguruan tinggi". Ungkapnya.


Ia menegaskan, atas dasar itu KAMMI Maluku meminta kepada pihak kampus dalam Hal Ini Pak Rektor Unpati untuk segera mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Karena tindakan yang dilakukan telah merusak nama baik kampus orang basudara (Universitas Pattimura). 


Dan pelaku bejat tersebut harus diadili secara hukum karena secara sadar AS telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal 281 KUHP. Tutupnya. (TRA). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAMMI Maluku, Kutuk Keras Tindakan Bejat Oknum Dosen Unpatti

Terkini

Topik Populer

Iklan Template